Pasal 278
(1)
Adendum
pengurangan
areal
usaha
berdasarkan
kebijakan strategis pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 276 huruf b dilakukan setelah menteri atau
pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana
kebijakan strategis pemerintah mengajukan permohonan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan melakukan pengecekan ke lapangan
pada areal usaha PB-PSWA yang terdampak.
(3)
Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai
dengan
kewenangan
menugaskan
Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(4)
Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dapat membentuk tim dengan melibatkan
pemegang PB-PSWA yang terdampak.
