PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 279
(1) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 disampaikan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk memberikan persetujuan pengurangan areal usaha PB- PSWA.
