Pasal 280
(1)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat
(2) disampaikan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
(2)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan adendum PB-PSWA
pengurangan areal usaha.
(3)
Lembaga OSS menyampaikan adendum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang PB-PSWA
terdampak melalui Sistem OSS.
(4)
Berdasarkan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
menerbitkan surat perintah untuk menyusun:
a.
revisi peta areal usaha; dan
b.
revisi RPSWA,
kepada pemegang PB-PSWA terdampak.
(5)
Pembiayaan
revisi
peta
areal
usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemberian tanda
batas dibebankan kepada Pemerintah atau pemegang PB-
PSWA terdampak.
(6) Dalam hal pengurangan luas areal PB-PSWA sebagai akibat kebijakan strategis pemerintah mengakibatkan realisasi pembangunan pada areal usaha PB-PSWA melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam adendum pengurangan areal usaha, kelebihan luas areal usaha yang dibangun tetap diakui.
