PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 281
Terhadap pengurangan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pemegang PB-PSWA tidak dapat menuntut pengembalian Iuran PB-PSWA atau retribusi PB-PSWA yang telah dibayarkan.
Paragraf 4
Tata Cara Permohonan Adendum Perubahan Sebagian Lokasi Areal Usaha
