Pasal 282
(1)
Permohonan perubahan sebagian lokasi areal usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf c
dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
perubahan sebagian lokasi areal usaha tidak
menambah atau mengurangi luas areal usaha;
b.
belum pernah melakukan perubahan areal usaha;
c.
Ruang
Usaha
tersedia
dalam
Blok
Pemanfaatan/Zona Pemanfaatan yang sama;
d.
belum ada pembangunan sarana dan prasarana
wisata pada areal usaha yang akan diubah atau pada
Ruang Usaha tersedia; dan
e.
pengusahaan paling singkat 5 (lima) tahun.
(2)
Permohonan perubahan sebagian lokasi areal usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
dokumen persyaratan:
a.
laporan
hasil
evaluasi
pelaksanaan
PB-PSWA
berkinerja baik;
b.
rencana kegiatan usaha perubahan lokasi areal
usaha PB-PSWA;
c.
pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
d.
berita acara pemberian tanda batas perubahan areal
usaha yang dimohon ditandatangani oleh pemohon
dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
e.
peta perubahan areal pengusahaan dengan skala
paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh
ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan
disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dan salinan peta digital
dengan format shapefile;
f.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. revisi RPSWA yang telah disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa PHU- PSWA atau retribusi PB-PSWA.
Paragraf 5
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Adendum Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
