PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 283
Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan dokumen persyaratan PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan persyaratan adendum PB-PSWA.
Paragraf 6
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
