PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 284
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 sampai dengan Pasal 221 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan adendum PB-PSWA untuk adendum perluasan areal usaha, adendum pengurangan areal usaha, dan adendum perubahan sebagian areal usaha.
