PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 285
Pengusahaan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan pada Blok Pemanfaatan TB.
Paragraf 2
Kegiatan Pengusahaan Taman Buru
