PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 286
Pengusahaan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 terdiri atas kegiatan: a. penyediaan sarana untuk menunjang Wisata Berburu; dan b. penyediaan pelayanan kegiatan berburu.
