Pasal 287
(1)
Penyediaan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf a, paling
sedikit meliputi:
a.
kantor pengelola;
b.
call center pelayanan dan tanggap darurat;
c.
tempat ibadah;
d.
toilet;
e.
sarana keamanan dan keselamatan pengunjung;
f.
sarana pelayanan informasi;
g.
sarana kebersihan dan pengelolaan sampah;
h.
sarana pelayanan kesehatan;
i.
sarana komunikasi;
j.
sarana air bersih;
k.
sarana mitigasi/sarana penanggulangan bencana,
kebakaran/keadaan darurat, gangguan satwa liar;
l.
area pelayanan tamu;
m.
kamar tidur;
n.
ruang dan pelayanan makan dan minum/area
makan dan minum;
o.
dapur/pantry;
p.
pengelolaan sampah dan limbah;
q.
jaringan drainase; dan
r.
tempat parkir.
(2)
Penyediaan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dengan
ketentuan:
a.
menyesuaikan dengan kondisi alam dengan tidak
mengubah karakteristik bentang alam;
b.
bangunan menampilkan ornamen yang terkait
budaya lokal dengan material dan konstruksi sarana
Wisata Berburu yang ramah lingkungan;
c.
bangunan sarana yang diperkenankan paling tinggi 2
(dua) lantai;
d.
bahan bangunan untuk pembangunan sarana untuk
menunjang Wisata Berburu disesuaikan dengan
kondisi setempat dan diutamakan menggunakan
bahan-bahan dari daerah setempat;
e.
bangunan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
harus
memperhatikan
sistem
sanitasi
yang
memenuhi
standar
kesehatan
manusia
dan
kelestarian lingkungan;
f.
bangunan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
harus
memperhatikan
dan
memiliki
teknologi
pengolahan dan pembuangan limbah;
g.
bangunan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
harus memperhatikan konstruksi yang memenuhi
persyaratan bagi keselamatan;
h.
bangunan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
harus memperhatikan aspek hemat energi; dan
i.
bangunan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
harus
memperhatikan
dan
berpedoman
pada
ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan
keamanan dari instansi yang berwenang.
