PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 288
Penyediaan pelayanan kegiatan berburu sebagaimana dalam
Pasal 286 huruf b, paling sedikit meliputi:
a.
penangkaran satwa buru untuk kepentingan perburuan
yang diusahakan;
b.
pemandu buru;
c.
fasilitas pemanfaatan hasil buru; dan
d.
transportasi dari dan menuju lokasi berburu.
