PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 289
(1)
Pengusahaan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287
dilaksanakan melalui Perizinan Berusaha.
(2)
Pengusahaan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan PB-PTB.
(3)
PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
dengan ketentuan:
a.
bukan memberikan hak pemilikan dan penguasaan
atas kawasan TB;
b.
tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan; dan
c.
tidak dapat dipindahtangankan.
