PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 290
(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana untuk menunjang Wisata Berburu paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam PB-PTB. (2) Dalam hal areal usaha berada pada 2 (dua) atau lebih pulau atau hamparan, luas areal terbangun pada setiap pulau atau hamparan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas setiap pulau atau hamparan tersebut.
