Pasal 291
(1) PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan sesuai dengan desain tapak pengusahaan TB. (2) Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembagian ruang pengusahaan TB pada Blok Pemanfaatan TB sebagai ruang publik dan/atau Ruang Usaha. (3) Desain tapak pengusahaan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah penataan blok dan Rencana Pengelolaan jangka panjang. (4) Desain tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh tim yang dibentuk oleh kepala UPT dan disahkan Direktur Jenderal. (5) Penyusunan penataan blok dan rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
