Pasal 292
(1) Untuk mendukung PB-PTB, kegiatan pengusahaan TB dapat memanfaatkan air yang berasal dari Sumber Air di areal usahanya.
(2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. hanya untuk Air Permukaan; b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal; c. hanya untuk keperluan domestik atau penunjang sarana dan prasarana PB-PTB; dan d. tidak menutup akses masyarakat untuk memanfaatkan Sumber Air. (3) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya. (4) Dalam hal kegiatan PB-PTB mengambil air dari Sumber Air yang berada di luar area Perizinan Berusahanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana dan prasarana PB- PTB, harus mengajukan permohonan PB-PJLA.
Bagian Kedua Tata Cara Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
