PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 293
(1) PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (2) PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha di bidang pengusahaan TB, telah memiliki NIB dan persyaratan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; d. persekutuan komanditer; e. badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama; atau f. koperasi.
Bagian Ketiga Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
