Pasal 294
(1) Permohonan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 ayat (2) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS disertai dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas yang ditandatangani oleh pemohon dan
personel UPT dan diketahui oleh kepala UPT;
c.
peta usulan areal kegiatan dengan skala paling
rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima
ribu) dan salinan peta digital dalam format shapefile;
d.
RPTB yang ditandatangani oleh pemohon, diketahui
oleh kepala UPT, dan disahkan oleh Direktur
Jenderal;
e.
Desain fisik dan tata letak sarana dan prasarana
yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan
oleh Direktur Jenderal yang merupakan bagian dari
RPTB; dan
f.
bukti pembayaran PNBP berupa iuran PB-PTB sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
