Pasal 295
(1) Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon. (2) Pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diterbitkan pertimbangan teknis dan dilakukan oleh pemohon dan personel dari UPT. (3) Hasil pemberian tanda batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan salinan peta digital tanda batas areal yang dimohon dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu). (4) Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel UPT dan disahkan oleh kepala UPT. (5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (6) Berita acara pemberian tanda batas areal PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
