PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 296
(1) Peta usulan areal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf c ditandatangani oleh pihak pemohon dan disahkan oleh kepala UPT. (2) Peta usulan areal rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai salinan peta digital dengan format shapefile.
