Pasal 297
(1)
Setelah memperoleh berita acara pemberian tanda batas
dan peta tanda batas areal usaha, pemohon mengajukan
permohonan pengesahan dokumen RPTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf d kepada
Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a.
desain fisik sarana dan prasarana pengusahaan TB;
dan
b.
tata letak sarana dan prasarana pengusahaan TB.
(2)
Penyusunan
RPTB,
desain
fisik
dan
tata
letak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
dikonsultasikan dan dibahas bersama kepala UPT.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian RPTB.
(4)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal
melakukan pengecekan lapangan.
(5)
Direktur
Jenderal
melakukan
penilaian
kesesuaian
terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu)
Hari terhitung sejak diterima permohonan pengesahan
RPTB.
