PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 298
(1)
RPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 paling
sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
data umum perusahaan;
c.
data umum areal yang diusahakan;
d.
rencana
kegiatan
pengusahaan
TB,
termasuk
rencana pelaksanaan penangkaran satwa buru, dan
pemantauan dan penanggulangan penyakit hewan
menular dan penyakit zoonosis;
e.
rencana
investasi,
rencana
biaya,
perkiraan
pendapatan;
f.
analisis investasi meliputi net present value, internal
rate of return, benefit cost ratio dan payback period;
dan
g.
lampiran.
(2)
Penyusunan RPTB, desain fisik tata letak, dan tata letak
sarana
dan
prasarana
disusun
sesuai
format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
