Pasal 299
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 terdapat ketidaklengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPTB, desain fisik dan tata letak, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPTB, desain fisik dan tata letak, paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya pengembalian permohonan.
(3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RPTB, desain fisik dan tata letak dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal melakukan pengesahan RPTB, desain fisik dan tata letak yang telah dilakukan penilaian dan/atau pengecekan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan pengesahan diterima.
