PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 300
(1) RPTB yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (4) dapat dilakukan revisi setelah pemohon mendapatkan PB-PTB. (2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. adanya kebijakan strategis Pemerintah; b. perubahan luas areal; dan/atau c. perubahan rencana pengusahaan. (3) Permohonan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. perubahan desain fisik sarana dan prasarana pengusahaan TB; dan/atau b. perubahan tata letak sarana dan prasarana pengusahaan TB.
