PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 301
Permohonan penilaian dan pengesahan RPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 sampai dengan Pasal 299 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penilaian dan pengesahan revisi RPTB.
