Pasal 302
(1)
Bukti pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 294 ayat (2) huruf f merupakan bukti pembayaran
PNBP berupa Iuran PB-PTB.
(2)
Pemohon PB-PTB yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 294 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf e harus melakukan pembayaran PNBP
berupa Iuran PB-PTB dengan ketentuan:
a.
berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB-
PTB yang diterbitkan Direktur Jenderal, pemohon
melakukan pembayaran iuran PB-PTB paling lambat
(dua
puluh
empat)
Hari
terhitung
sejak
diterimanya surat perintah pembayaran iuran PB-
PTB; dan;
b.
bukti pelunasan iuran PB-PTB dianggap sah apabila
kode pembayaran yang tercantum pada bukti
penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti
setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran
yang terdapat pada sistem informasi PNBP.
(3)
Dalam hal iuran PB-PTB telah dibayarkan dan kemudian
permohonan PB-PTB ditolak, pengembalian iuran PB-PTB
kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
