Pasal 303
(1)
Pemohon PB-PTB yang telah menyelesaikan kelengkapan
persyaratan harus menyampaikan dokumen persyaratan
kepada Menteri melalui Sistem OSS.
(2)
Penyampaian
dokumen
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak
Persetujuan Prinsip terbit.
(3)
Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen
persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
terlampaui,
Persetujuan Prinsip dinyatakan batal.
(4)
Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan
oleh pemohon ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri
untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
