PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 304
(1) Berdasarkan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis. (2) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis terhadap permohonan dan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima melalui sistem OSS.
