Pasal 305
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, berupa: a. persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai; b. perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai; atau c. penolakan jika: 1. pemohon melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau 2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai kebijakan strategis Pemerintah. (2) Direktur Jenderal, menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS kepada: a. sekretaris jenderal, untuk persetujuan; b. pemohon, untuk perbaikan; atau c. sekretaris jenderal, untuk penolakan. (3) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak perbaikan diterima.
(4) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
