PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 306
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (2) huruf a, sekretaris jenderal melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PTB. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
