PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 307
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan PB-PTB. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal melalui Sistem OSS.
