PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 308
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (2), Lembaga OSS atas nama Menteri: a. menerbitkan persetujuan PB-PTB; atau b. menyampaikan penolakan permohonan PB-PTB disertai dengan alasan.
