PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 309
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan persetujuan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 huruf a, pemegang PB-PTB langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam hal Lembaga OSS menyampaikan penolakan permohonan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan PB-PTB baru melalui Sistem OSS.
Bagian Keempat Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
