PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 310
(1)
Pemegang PB-PTB berhak:
a.
melakukan
kegiatan
usaha
sesuai
Perizinan
Berusaha;
b.
bermitra dengan Pelaku Usaha lainnya dalam
pengusahaan TB; dan
c.
mendapatkan
pelayanan
dan
pembinaan
dari
Direktur
Jenderal
atau
kepala
UPT
untuk
pelaksanaan kegiatan.
(2)
Dalam
bermitra
dengan
Pelaku
Usaha
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang
PB-PTB melakukan kemitraan dengan ketentuan:
a.
tidak mengurangi pungutan;
b.
tidak menghilangkan kewajiban sebagai pemegang
PB-PTB;
c.
tidak mengurangi hak publik;
d.
tidak untuk kegiatan strategis Pemerintah; dan
e.
harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
