Pasal 311
(1)
Pemegang PB-PTB wajib:
a.
menyusun rencana karya 5 (lima) tahunan dan
rencana karya tahunan yang disahkan oleh kepala
UPT;
b.
merealisasikan pembangunan sarana penunjang
Wisata Berburu sesuai dengan rencana karya
tahunan yang telah disahkan paling lambat 1 (satu)
tahun setelah PB-PTB diterbitkan;
c.
melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu
12 (dua belas) bulan sejak PT-PTB diberikan;
d.
menyediakan sarana dan prasarana penunjang
Wisata Berburu sesuai dengan rencana karya yang
telah disahkan;
e.
mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis
kegiatan usaha yang dikelolanya;
f.
mengikutsertakan masyarakat di sekitar TB dalam
kegiatan usahanya;
g.
membuat laporan kegiatan pengusahaan TB secara
periodik kepada Direktur Jenderal berupa laporan
triwulan;
h.
membuat laporan kegiatan pengusahaan TB secara
periodik kepada Direktur Jenderal berupa laporan
tahunan;
i.
menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit
oleh akuntan publik paling lambat pada tanggal 30
bulan Juni tahun berikutnya;
j.
membayar pungutan hasil usaha pengusahaan TB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
k.
merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh
kegiatan usahanya;
l.
menjamin
keamanan
dan
ketertiban
para
pengunjung;
m.
turut menjaga kelestarian fungsi TB dan satwa yang
terdapat di dalamnya;
n.
melaksanakan penangkaran satwa buru untuk
memenuhi kepentingan perburuan yang diusahakan
dalam
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
o.
memantau dan menanggulangi adanya penyakit
hewan
menular
dan
penyakit
zoonosis
serta
melaporkan kepada instansi yang berwenang;
p.
memberi
kemudahan
bagi
aparat
kehutanan
melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan;
q.
merealisasikan pembangunan sarana penunjang
Wisata Berburu dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun terhitung sejak terbitnya PB-PTB;
r.
membayar pungutan hasil usaha pengusahaan TB
dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun
terhitung sejak terbitnya PB-PTB;
s.
pemegang
perpanjangan
PB-PTB
wajib
merealisasikan membayar PHU-PTB dalam tahun
yang sama dengan penerbitan perpanjangan PB-PTB;
t.
memenuhi
kelaikan
operasional
sarana
dan
prasarana sesuai standar kegiatan usaha yang
ditetapkan oleh Menteri;
u.
membuat standar operasional pelaksanaan kegiatan;
v.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan;
w.
menyelesaikan konflik sosial akibat adanya kegiatan
usaha; dan
x.
memiliki pas masuk TB bagi pemegang PB-PTB,
seluruh karyawan, dan kendaraan operasional yang
berlaku selama 1 (satu) tahun dan disahkan oleh
kepala UPT.
(2)
Kewajiban menjamin keamanan dan ketertiban para
pengunjung pada areal PB-PTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf l termasuk penyediaan peralatan
pengendalian kebakaran hutan.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
