PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 312
Pemegang PB-PTB dilarang:
a.
menjadikan areal usaha atau areal kegiatan sebagai hak
kepemilikan atau penguasaan;
b.
mengalihkan PB-PTB kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PTB sebagai jaminan atau agunan; dan
d.
melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha lain tanpa
persetujuan Direktur Jenderal.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
