PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 276
Permohonan pengurangan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf b diajukan berdasarkan: a. usulan dari pemegang PB-PSWA; atau b. kebijakan strategis pemerintah.
