Pasal 275
Persyaratan permohonan perluasan areal usaha PB-PSWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 terdiri atas:
a.
laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB-PSWA berkinerja
baik;
b.
proposal usaha perluasan areal usaha PB-PSWA;
c.
pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
d.
berita acara pemberian tanda batas perluasan areal usaha
yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan
personel dari UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangan;
e. peta perluasan areal usaha dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala UPT atau UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan salinan peta digital dengan format shapefile; f. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. revisi dokumen RPSWA yang disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi dan/atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan bukti pembayaran PHU-PSWA atau retribusi PHU-PSWA; dan i. bukti pembayaran Iuran PB-PSWA atau retribusi PB- PSWA untuk penambahan luas areal usaha.
Paragraf 3
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Areal Usaha
