Pasal 247
(1)
Rencana karya tahunan tahap pertama paling sedikit
memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
c.
rencana investasi dan rencana biaya dan perkiraan
pendapatan.
(2)
Rencana karya tahunan tahap kedua dan seterusnya
paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
realisasi
pelaksanaan
rencana
karya
tahunan
periode sebelumnya;
c.
kendala dan upaya penyelesaian;
d.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
e.
rencana investasi dan rencana biaya dan perkiraan
pendapatan.
(3)
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
IV
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4)
Tata cara permohonan dan pengesahan rencana karya 5
(lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241
sampai dengan Pasal 245 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap tata cara permohonan dan pengesahan rencana
karya tahunan.
