PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 248
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
246 ayat (1) disampaikan pemegang PB-PSWA kepada Direktur
Jenderal,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk:
a.
rencana karya tahunan tahun pertama pada rencana
karya 5 (lima) tahunan tahap pertama, disampaikan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah diperoleh PB-PSWA;
b.
rencana karya tahunan tahun kedua dan seterusnya pada
rencana
karya
(lima)
tahunan
tahap
pertama,
disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun
berjalan; dan
c.
rencana karya tahunan tahun kedua dan seterusnya pada
rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan
seterusnya disampaikan paling lambat tanggal 10
Januari tahun berjalan.
