PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 249
(1) Rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan dapat dilakukan revisi dengan ketentuan: a. sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau b. dilakukan pada rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan yang sama dengan tidak mengubah yang sudah tercantum pada RPSWA. (2) Revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan revisi rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang PB-PSWA kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
