Pasal 250
(1) Berdasarkan permohonan revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan membentuk tim yang anggotanya dapat berasal dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan kajian atau evaluasi terhadap usulan revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya
tahunan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak usulan revisi diterima. (3) Berdasarkan kajian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila: a. hasil kajian atau evaluasi dianggap tidak perlu melakukan revisi, permohonan revisi dikembalikan kepada pemegang PB-PSWA oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; atau b. hasil kajian atau evaluasi sesuai dengan kondisi lapangan dan dianggap perlu melakukan revisi, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan mengesahkan revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan paling lama 8 (delapan) Hari. (4) Revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 3
Laporan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
