Pasal 251
(1) Laporan pelaksanaan PB-PSWA terdiri atas: a. laporan triwulan; b. laporan tahunan; dan c. laporan keuangan. (2) Periode atau jangka waktu laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. laporan triwulan 1, dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret; b. laporan triwulan 2, dari tanggal 1 April sampai dengan sampai dengan tanggal 30 Juni; c. laporan triwulan 3, dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 30 September; dan
d. laporan triwulan 4, dari tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, yang ditembuskan kepada kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan paling lama: a. tanggal 5 bulan April tahun berjalan untuk laporan triwulan 1; b. tanggal 5 bulan Juli tahun berjalan untuk triwulan 2; c. tanggal 5 bulan Oktober tahun berjalan untuk triwulan 3; dan d. tanggal 5 Januari tahun berikutnya untuk triwulan 4.
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. data pengunjung yang terdiri atas asal pengunjung, kegiatan pengunjung, dan jumlah pengunjung; b. data penjualan paket kegiatan atau wisata, jenis paket kegiatan atau wisata, harga dengan satuan rupiah atau paket, volume, jumlah, dan lainnya; c. pemeliharaan aset negara bagi pemegang PB-PSWA yang di areal usahanya terdapat aset negara; d. pengamanan pengunjung; e. data kecelakaan pengunjung; f. pengamanan kawasan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; g. kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah; dan pengelolaan lingkungan. (5) Laporan triwulan pemegang PB-PSWA disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
