Pasal 252
(1)
Periode atau jangka waktu laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) huruf b mengikuti
tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
31 Desember;
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
data jumlah dan kegiatan pengunjung;
b.
data realisasi penjualan paket atau kegiatan wisata;
c.
data realisasi pembangunan sarana dan prasarana
serta fasilitas Wisata Alam termasuk jumlah dan nilai
investasi;
d.
pemeliharaan aset negara atau barang milik negara
yang digunakan dalam hal menggunakan aset negara
atau barang milik negara;
e.
data jumlah pegawai dan tenaga kerja yang terdiri
atas pegawai tetap dan tenaga lepas;
f.
pengamanan
kawasan
dan
pengelolaaan
keanekaragaman hayati;
g.
kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk
pengelolaan limbah dan sampah;
h.
pengelolaan lingkungan yang terdiri atas uraian
kegiatan, frekuensi, lokasi dan keterangan sesuai
dengan dokumen lingkungan yang disahkan;
i.
pengembangan sumber daya manusia; dan
j.
pemberdayaan masyarakat.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan, dengan
tembusan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
kewenangan paling lambat tanggal 10 Januari tahun
berikutnya.
(4) Laporan tahunan pemegang PB-PSWA disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
