Pasal 253
(1)
Periode
atau
jangka
waktu
laporan
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) huruf c
mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan
berakhir 31 Desember.
(2)
Dalam hal PB-PSWA terbit setelah 1 Januari, periode
jangka waktu laporan keuangan pada tahun pertama
dibuat mengikuti tahun takwim yang berawal dari tanggal
terbitnya PB-PSWA dan berakhir 31 Desember.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan, dengan
tembusan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan paling lambat tanggal 30 Juni tahun
berikutnya.
(4)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik berisi informasi keuangan yang dapat
digunakan untuk menggambarkan kinerja PB-PSWA pada
tahun berkenaan, meliputi:
a.
laporan untung atau rugi;
b.
laporan perubahan ekuitas;
c.
posisi keuangan dalam bentuk neraca;
d.
catatan atas laporan keuangan; dan
e.
kegiatan yang sudah termuat dalam RPSWA atau
rencana karya tahunan.
