Pasal 254
(1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
253 disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan
yang
ditetapkan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(2)
Komponen yang tidak dapat menjadi beban biaya dalam
laporan keuangan PB-PSWA tahun berjalan meliputi:
a.
investasi dan/atau pengadaan aset tetap perusahaan
(modal), kecuali penyusutan tahun berjalan;
b.
beban penyusutan yang overstated dari yang
seharusnya; dan
c.
PHU-PSWA
yang
telah
dibayarkan
tahun
sebelumnya.
(3)
Laporan keuangan PB-PSWA diaudit oleh inspektorat
jenderal setiap 3 (tiga) tahun.
(4)
Dalam hal pemegang PB-PSWA memiliki usaha lain,
laporan keuangan PB-PSWA disusun terpisah dari
kegiatan usaha lain yang dijalankan.
(5)
Dalam hal pemegang PB-PSWA bermitra dengan Pelaku
Usaha lainnya, pendapatan pengusahaan yang dilaporkan
pada laporan keuangan PB-PSWA merupakan pendapatan
sebelum pembagian keuntungan.
