PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 255
Dalam hal laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (3) belum disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Pemegang PB-PSWA dikenai sanksi administratif berupa denda.
Paragraf 4
Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
