Pasal 256
(1)
Laporan pelaksanaan PB-PJWA berupa laporan semester.
(2)
Periode atau jangka waktu laporan semester sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
laporan semester 1, dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 30 Juni; dan
b.
laporan semester 2, dari tanggal 1 Juli sampai
dengan tanggal 31 Desember;
(3)
Laporan semester sebagaimana ayat (1) disampaikan
kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan setiap tahun paling lambat:
a.
tanggal 10 bulan Juli tahun berjalan untuk laporan
semester 1; dan
b.
tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya untuk
laporan semester 2.
(4)
Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketujuh Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
