PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 257
Untuk mendukung PB-PSWA, pemegang PB-PSWA harus membangun sarana dasar dan sarana minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190.
Untuk mendukung PB-PSWA, pemegang PB-PSWA harus membangun sarana dasar dan sarana minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190.