Pasal 258
(1) Pembangunan sarana Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 dibangun dengan ketentuan: a. menyesuaikan dengan kondisi alam dengan sedapat mungkin menghindari mengubah karakteristik bentang alam; b. bentuk bangunan memperhatikan budaya lokal dengan material dan konstruksi sarana Wisata Alam yang ramah lingkungan; c. bangunan sarana yang diperkenankan paling banyak 2 (dua) lantai; d. bahan bangunan untuk pembangunan sarana Wisata Alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan disesuaikan dengan kondisi setempat dan diutamakan menggunakan bahan-bahan dari daerah setempat;
e.
bangunan sarana Wisata Alam harus memperhatikan
sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan
manusia dan kelestarian lingkungan;
f.
bangunan
sarana
Wisata
Alam
harus
memperhatikan dan memiliki teknologi pengolahan
dan pembuangan limbah;
g.
bangunan
sarana
Wisata
Alam
harus
memperhatikan
konstruksi
yang
memenuhi
persyaratan bagi keselamatan;
h.
bangunan
sarana
Wisata
Alam
harus
memperhatikan aspek hemat energi; dan
i.
bangunan
sarana
Wisata
Alam
harus
memperhatikan dan berpedoman pada ketentuan
teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan
dari instansi yang berwenang.
(2)
Pembangunan
sarana
Wisata
Alam
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
dampak ekologis terhadap kawasan, aspek teknis, dan
kondisi geografis.
(3)
Dalam hal pembangunan sarana Wisata Alam tidak dapat
dihindarkan adanya penebangan atau perusakan pohon,
pemegang PB-PSWA diwajibkan melakukan penggantian
terhadap pohon yang ditebang atau dirusak.
(4)
Pemegang PB-PSWA tidak melakukan penebangan pohon
dan apabila terpaksa melakukan penebangan pohon
harus
mengganti
pohon
yang
ditebang,
dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan
pohon jenis lokal atau endemik untuk ditanam pada
lokasi yang ditentukan oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan, dan dipelihara sampai umur
5 (lima) tahun dan/atau sampai dengan PB-PSWA
berakhir.
