PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 259
Untuk mendukung sarana dasar dan sarana minumum sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), perlu didukung dengan: a. fasilitas parkir; b. jaringan listrik; c. jaringan air bersih; d. jaringan telekomunikasi; dan/atau e. jaringan drainase/saluran.
